Selasa, 25 November 2025, bertempat di Vasaka
Hotel Makassar Jl. A.P. Pettarani No. 88 Makassar, Bidang Pengendalian dan
Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang
Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang”
Kegiatan tersebut dibuka
langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis dan dihadiri
oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, LPM se-Kecamatan Panakkukang,
Rappocini dan Makassar.
Dalam sambutannya Fuad
Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki
banyak urgensi terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
di seluruh kota/kabupaten di Indonesia
pada umumnya dan di kota Makassar pada khususnya. Urgensi tersebut antara lain terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang,
Pengawasan Penataan Ruang, dan Pengaturan
yang Lebih Komprehensif.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz
Mulia juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya
untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingann termasuk pemerintah
daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat mengenai substansi dan
implementasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Melalui
kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran bersama untuk mewujudkan
pembangunan berbasis tata ruang serta memperkuat peran masyarakat dalam
pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan ruang yang aman, produktif,
dan berkelanjutan.





Komentar (0)
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.