DISTARU- Selasa, 14 Oktober 2025, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Makassar Tahun 2024-2043 yang dilaksanakan di Hotel Dalton, Makassar. Mewakili Kepala Dinas, Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang dan dihadiri oleh beberapa instansi Vertikal dan Provinsi, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Camat dan Lurah se- Kecamatan Biringkanayya, serta LSM dan awak Media.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang mengatakan bahwa “Melalui RTRW ini, Pemerintah Kota menetapkan kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang yang menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan pembangunan baik oleh pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.”Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan, pengesahan dan pelaksanaan sosialisasi Perda RTRW ini.
Perda No.7 tahun 2024 ini berfungsi sebagai panduan pembangunan jangka panjang (2024-2043) di Kota Makassar dan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang di lakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.






Komentar (0)
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.