Tutup Preloader
s i p e t a r u n g

BIDANG PERENCANAAN RUANG

DINAS PENATAAN RUANG

Bidang Perencanaan Ruang

1. Melaksanakan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah;

2. Melaksanakan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang Kota;

3. Melaksanakan penyebarluasan informasi penataan ruang;

4. Melaksanakan fasilitas Rencana Detail Tata Ruang Kota;

5. Melaksanakan evaluasi dan konsultasi evaluasi Rancana Tata Ruang Wilayah Kota;

6. Menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota;

7. Menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;

8. Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang