
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar
15 Oktober 2025
1. Menyusun kegiatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung;
2.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung;
3. Melaksanakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Penilik, dan pendataan bangunan gedung melalui SIMBG