Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota
Makassar terus memperkuat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 sebagai
pedoman utama pembangunan kota selama dua dekade ke depan. Kegiatan ini
bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
mengenai arah pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung secara tertib,
berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan tata ruang.
Melalui sosialisasi yang digelar di
Hotel Golden Tulip Essential Makassar, Kamis (16/7/2026), Distaru menghadirkan
unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, pelaku usaha, akademisi, hingga berbagai
pemangku kepentingan.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang
Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan keberhasilan implementasi
RTRW sangat bergantung pada pemahaman seluruh perangkat daerah, mulai dari
kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah.
Dalam sosialisasi tersebut, Distaru
menegaskan bahwa RTRW menjadi acuan dalam menetapkan kebijakan, strategi,
struktur ruang, serta pola ruang Kota Makassar. Dokumen ini diharapkan menjadi
dasar bagi seluruh kegiatan pembangunan sehingga setiap proyek dapat berjalan
sesuai rencana dan mendukung pertumbuhan kota yang berkelanjutan.
Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur
berbagai aspek penataan ruang, antara lain: Rencana struktur ruang, termasuk
pusat pelayanan kota dan jaringan infrastruktur. Rencana pola ruang yang
mencakup kawasan lindung, permukiman, perdagangan, dan kawasan budidaya. Penetapan
kawasan strategis kota. Arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Peran
masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Melalui implementasi RTRW
2024–2043, Pemerintah Kota Makassar menargetkan terwujudnya pembangunan yang
terintegrasi, peningkatan daya saing ekonomi, penguatan sistem transportasi dan
infrastruktur, perlindungan kawasan lingkungan, serta terciptanya kota yang
lebih inklusif dan berkelanjutan. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam
mendorong investasi dan proses penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
sebagai panduan pengembangan wilayah secara lebih rinci.






Komentar (0)
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.