Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Tata Bangunan melaksanakan kegiatan Sosiallisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema "SLF Sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung" di Hotel Royal Bay Makassar.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis DM membuka langsung kegiatan ini. Dalam penjelasannya Fuad Azis mengatakan bahwa Melalui SLF pemerintah memiliki instrumen untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan,dan kemudahan,sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan.
Dengan demikian SLF memiliki fungsi ganda sebagai legalitas formal bagi pemilik gedung sekaligus perlindungan keselamatan bagi pengguna bangunan





Komentar (0)
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.