Kamis, 07 Maret 2024, Dinas
Penataan Ruang Kota Makassar melakukan Penyegelan Bangunan Rumah Kost yang terletak
dijalan Bontobila 9 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala. Penyegelan dipimpin
langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas
Penataan Ruang. Penyegelan tersebut dikarenakan fungsi bangunan pada
pelaksanaan kegiatan pembangunan (Rumah Kost) tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan
yang diterbitkan (Rumah Tinggal)
Komentar (0)
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.